Minggu, 24 Desember 2017

Ustaz Abdul Somad Dideportasi, Alasan Masih Misteri

Ustaz Abdul Somad Dideportasi, Alasan Masih Misteri
jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad dideportasi oleh petugas Bandara Internasional Hongkong, Sabtu (23/12) malam, saat hendak memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di bekas koloni Inggris itu.
Abdul Somad mengaku tidak mendapat alasan jelas atas deportasi tersebut.
Setibanya di Hongkong Sabtu sore, Abdul Somad langsung digiring beberapa orang tidak berseragam.
Mereka meminta Abdul Somad membukakan dompet dan mengeluarkan kartu-kartu yang dimiliki. Mereka pun menanyakan satu persatu kartu yang dimiliki Abdul Somad.
”Di antara yang lama mereka tanya adalah kartu nama Rabithah Alawiyah (Ikatan Habaib). Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme. Karena ada logo bintang dan tulisan Arab,” jelas Abdul Somad melalui keterangan resmi kemarin (24/12).
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum Abdul Somad, Kapitra Ampera, akan terus mendalami kasus yang menimpa kliennya itu.
Menurutnya, hal penting yang akan dia lakukan adalah mencari tahu apakah upaya yang dilakukan Hongkong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Tiongkok.
”Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Tiongkok atas perlakuannya terhadap seorang guru agama yang dikagumi rakyat Indonesia,” tutur Kapitra.

Dia juga akan melaporkan hal tersebut kepada DPR dan instansi lainnya agar Pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan keluar negeri.
Termasuk pihak kepolisian agar melakukan investigasi apakah ada perintah dari orang-orang tertentu yang memberikan informasi bohong kepada pihak imigrasi Hongkong.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Konjen RI di Hongkong sedang meminta penjelasan dari otoritas Hongkong terkait kejadian tersebut.
Namun, sebenarnya, keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut.
”Secara hukum internasional tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya,” kata Iqbal kemarin.
Dia menerangkan, bukan hanya pihak imigrasi negara lain, termasuk Hongkong, yang berhak menolak warga negara asing masuk ke wilayah mereka.
Imigrasi Indonesia juga sering menerima masukan dari berbagai pihak mengenai orang-orang yang perlu dicegah masuk ke Indonesia.
”Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut. Kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita,” jelasnya. (and/oki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar