GridOto.com- Mulai hari ini, Senin (5/3/2018), Kepolisian RI akan menggelar Operasi Keselamatan 2018.
Operasi itu berlangsung selama 21 hari, tepatnya berakhir pada Minggu (25/3/2018).
Seperti dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
Tindakan ini enggak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.
Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah.
Selain itu, pelanggaran melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.
"Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun memberi saran pada para pengendara.
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak kebut-kebutan.
5. Tidak menggunakan HP/GPS, merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Nah, jadi lebih jelas kan sob? Ingat terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar