Rabu, 23 Mei 2018

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu’, Ini Penjelasannya


Menyentuh kemaluan, yaitu qubul atau dubur. Menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, wudhu tidak akan batal karena menyentuh kemaluan. Akan tetapi menurut jumhur ulama, wudhu menjadi batal karena menyentuh kemaluan.
Menyentuh kemaluan, yaitu qubul atau dubur. Menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, wudhu tidak akan batal karena menyentuh kemaluan. Akan tetapi menurut jumhur ulama, wudhu menjadi batal karena menyentuh kemaluan. Penjelasan pendapat tersebut adalah sebagai berikut.
Ulama madzhab Hanafi mengatakan wudhu tidak batal dengan menyentuh farji atau penis. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Thalq bin Ali, “Seorang laki-laki telah menyentuh penisnya, apakah ia wajib berwudhu?” Rasul bersabda,
“Ia adalah sepotong daging pada (tubuh) kamu.”
Diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas`ud, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Imran bin Husain, Hudzaifah ibnul Yaman, Abu Darda`, dan Abu Hurairah r.a., mereka menetapkan bahwa menyentuh penis itu tidak menyebabkan hadats hingga Ali pernah berkata, “Aku tidak peduli jika aku menyentuhnya atau dia menyentuh tepi hidungku.”
Ulama madzhab Maliki mengatakan bahwa wudhu menjadi batal dengan sebab menyentuh penis (dzakar). Namun, menyentuh dubur tidaklah menyebabkan batalnya wudhu.
Menurut pandangan mereka, menyentuh penis yang masih bersambung dengan pemiliknya saja yang membatalkan wudhu, adapun penis yang sudah terputus tidak membatalkan.
Sentuhan itu terjadi baik menimbulkan kenikmatan atau tidak, sengaja menyentuh atau karena terlupa, jika memang tanpa ada alas/penghalang apa pun.
Sentuhan itu dianggap jika dilakukan dengan batin telapak tangan atau dengan bagian tepinya, batin jari atau bagian tepinya.
Namun apabila menyentuhnya itu dengan menggunakan bagian punggung telapak tangan, maka hal itu tidak menyebabkan batal wudhu.
Juga menyebabkan batalnya wudhu, jika seseorang memegang kelaminnya dengan jari yang melebihi jumlah yang lima, jika memang jari itu mempunyai rasa dan mampu bergerak seperti jari-jari yang lain.
Hukum batalnya wudhu akibat menyentuh penis ini terjadi jika orang yang melakukannya sudah baligh. Dengan kata lain jika yang menyentuh penis adalah anak-anak, maka perbuatannya itu tidak membatalkan wudhunya.
Maksud sentuhan yang dilakukan oleh seorang yang baligh adalah sentuhan dengan batin tela- pak tangan atau jari-jarinya.
Wudhu tidak menjadi batal sebab menyentuh lubang (halaqah) dubur atau dua buah pelir (yang berada di bawah batang penis), seorang wanita yang menyentuh vaginanya (farjinya) juga tidak batal wudhunya, walaupun dia memasukkan satu jari ataupun lebih ke dalam vaginanya.
Wudhu juga tidak menjadi batal akibat menyentuh penis anak-anak ataupun orang dewasa yang lain.
Dalil mereka adalah sebuah hadits, “Barangsiapa menyentuh penisnya, maka janganlah dia shalat kecuali sesudah dia berwudhu.”
Hadits yang lain,
“Barangsiapa memegang penisnya dengan tangannya tanpa beralas, maka wajib bagi dia untuk berwudhu.”
Ulama madzhab Syafi`i dan Hambali berpendapat, wudhu menjadi batal dengan menyentuh kemaluan anak Adam (baik itu penis, dubur, ataupun qubul [farji] perempuan), baik kemaluan itu kepunyaan sendiri atau milik orang lain, milik orang kecil atau besar, milik orang yang masih hidup ataupun yang sudah mati.
Mengqiyaskan dubur dengan penis adalah menurut qaul al-jadid Imam Syafi`i. Hukum ini berlaku dengan syarat sentuhan itu dilakukan dengan batin telapak tangan (yaitu batin telapak tangan dan juga batin jari-jarinya).
Oleh sebab itu, wudhu tidak batal apabila sentuhan itu dilakukan dengan bagian punggung tangan, tepi ujung jari, dan bagian-bagian tepi jari.
Artinya, yang membatalkan adalah bagian yang terlindung ketika batin sebuah telapak tangan dirapatkan kepada batin telapak tangan yang satunya.
Dalam masalah ini, ulama madzhab Syafi`i sependapat dengan ulama madzhab Maliki, karena bagian belakang/punggung telapak tangan bukanlah alat untuk menyentuh sesuatu, sehingga sentuhan dengan punggung telapak tangan disamakan dengan sentuhan yang dilakukan menggunakan paha.
Ulama madzhab Hambali tidak membedakan antara batin telapak ta¬ngan dengan bagian punggungnya. Hal ini berdasarkan hadits yang berkaitan dengan hukum menyentuh yang telah disebutkan,
“Apabila salah satu di antara kamu menyentuh kemaluannya (farjihi) dengan tangan dan tidak terdapat alas di antara kedua-duanya, maka hendaklah ia berwudhu.”
Bagian punggung tangannya adalah termasuk anggota tangan dan dapat membatalkan wudhu, yaitu jika me¬nyentuh tanpa penghalang.
Dalil yang digunakan ulama madzhab Syafi`i dan Hambali adalah dua hadits yang telah disebutkan terdahulu, yaitu hadits riwayat Busrah binti Shafwan dan Ummu Habibah,
“Barangsiapa menyentuh penisnya (dzakarahu), maka hendaklah dia berwudhu.”
Dalam lafal yang lain Rasul bersabda, “Barangsiapa menyentuh vaginanya (farjahu), hendaklah dia berwudhu.”
Juga, hadits riwayat Abu Hurairah, “Apabila salah satu di antara kamu menyentuh penisnya dzakarahu? tanpa alas, maka wajiblah ia berwudhu.”
Dalam lafal yang lain, “Apabila salah satu di antara kamu menyentuh vaginanya [farjihi)….”
Arti kata farjun mencakup dua kemaluan, yaitu kemaluan depan (qubul) dan kemaluan belakang (dubur). Dikarenakan dubur merupakan salah satu di antara dua kemaluan tersebut, maka ia sama seperti penis.
Wudhu perempuan juga menjadi batal jika dia menyentuh qubulnya. Hal ini berdasarkan keumuman maksud hadits riwayat Basrah dan Ummu Habibah, “Siapa yang menyentuh kemaluannya (farjahu), maka wajiblah dia berwudhu.”
Juga, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Syu`aib, dari bapaknya, dari kakeknya,
“Lelaki yang menyentuh kemaluannya (farjahu), maka wajiblah ia berwudhu dan perempuan yang menyentuh kemaluannya (farjaha), maka wajiblah ia berwudhu.”
Menurut penulis, pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur selain ulama madzhab Hanafi, karena hadits yang diriwayatkan Thalq bin Ali ada¬lah hadits dhaif atau telah di-mansukh.
Ia dianggap lemah oleh asy-Syafi`i, Abu Hatim, Abu Zur`ah, ad-Daruquthni, al- Baihaqi, dan Ibnul Jauzi. Ia dianggap sebagai hadits yang di-mansukh oleh Ibnu Hibban, ath-Thabrani, Ibnul Arabi, al-Hazimi, dan yang lainnya.
Sumber: abatasa.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar