Assalamu ‘alaikum Ustadz yang dirahmati Allah SWT.Masjid di lingkungan rumah saya ternyata arah kiblatnya melenceng setelah dicek dengan google earth maupun dengan kompas kiblat (hal ini sudah saya informasikan ke pengurus masjid namun belum ada perbaikan).
Akibatnya saya jadi tidak tenang / sreg sholat di masjid tersebut dan akhirnya saya sholat di rumah. Namun saya ingin tali silaturahim dengan tetangga tetap berjalan baik yang salah satunya yang sangat mungkin adalah dengan sholat berjamaah di masjid.
Pertanyaan saya adalah:
- Bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid tersebut dengan mengikuti arah kiblat yang salah tadi?
- Lebih baik sholat berjamaah di masjid dengan arah kiblat salah atau sholat sendiri di rumah yang insya’Allah arah kiblatnya benar?
- Apakah boleh / sah apabila saya sholat berjamaah di masjid tersebut (dengan arah kiblat yang salah) untuk menjaga tali silaturahim dengan tetangga?
- Apakah boleh / sah saya sholat berjamaah di masjid tersebut tetapi saya berdiri menghadap kiblat yang benar, jadi arah menghadap saya berlainan dengan jamaah yang lain (tetapi hal ini seringnya adalah susah dalam pelaksanaannya) ?
Jazakumullahi khoiron katsiron.
Wassalamu ‘alaikum.
Jawaban:Waalaikumussalam Wr Wb
Para ulama telah bersepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya sholat sebagaimana firman Allah swt:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150)
kecuali dalam dua keadaan yaitu keadaan yang sangat mencekam (peperangan) dan sholat nafilah bagi orang yang melakukan perjalanan diatas kendaraan.
Para ulama juga bersepakat bahwa siapa yang menyaksikan ka’bah dengan matanya sendiri maka ia diwajibkan untuk menghadapkan sholatnya ke badan ka’bah dengan penuh keyakinan.
Adapun bagi orang yang tidak menyaksikan ka’bah dengan matanya sendiri maka ia diharuskan menjadikan arah ka’bah sebagai sasaran / target sholatnya berdasarkan hadits Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) dari zhohir hadits ini, berarti bahwa antara keduanya adalah kiblat.
Seandainya setiap orang yang sholat diharuskan mengarahkannya tepat mengenai badan ka’bah maka banyak orang yang sholatnya berada dalam suatu barisan yang panjang dalam satu garis lurus tidaklah sah.. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 1 hal 758)
Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya menyebutkan bahwa wajib bagi imam dan makmum menghadap ke arah ka’bah, berdasarkan firman Allah swt:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya…” (QS. Al Baqoroh : 150)
Dan sabda Rasulullah saw,”Apa yang diantara timur dan barat adalah kiblat.” (HR. Tirmidzi, dia berkata : hadits Hasan Shahih) Perkataan ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di sebelah utara ka’bah atau sebelah selatannya. Secara lahiriyah tampak bahwa seluruh arah antara keduanya (timur dan barat) adalah kiblat.
Adapun bagi orang yang berada di sebelah barat atau timur maka sesungguhnya kiblatnya adalah apa yang ada antara utara dan selatan karena seandainya diharuskan bagi orang yang berada jauh dari ka’bah mengenai badan ka’bah maka tidak akan ada yang sah shalat orang-orang yang berada di shaff yang panjang pada satu garis lurus dan tidaklah ada shalat bagi dua orang yang saling berjauhan yang keduanya menghadap kiblat yang satu karena tidaklah mudah menghadap ke ka’bah dengan panjangnya shaff yang melebihi ukuran ka’bah.” (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta no. 3534)
Dengan demikian apabila pelencengan yang terjadi di masjid anda terlalu jauh sehingga para jama’ahnya meyakini bahwa mereka shalat tidak menghadap arah ka’bah maka shalat yang mereka lakukan tidaklah sah.
Dalam keadaan ini anda perlu mendiskusikannya dengan para pengurus masjid untuk merenovasi kembali arah mihrab masjidnya agar menghadap arah ka’bah.
Akan tetapi jika pelencengan yang terjadi hanyalah sedikit saja dan para jama’ah tetap meyakini bahwa mereka shalat tetap menghadap arah ka’bah meski bukan badan ka’bah karena hal ini tentunya sangat sulit maka shalat anda dan jama’ah yang lainnya tetap sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi diatas.
Meski begitu yang utama adalah mengingatkan imam agar mendekatkan arahnya sedekat mungkin dengan ka’bah namun jika upaya pengingatan ini dikhawatirkan akan memunculkan fitnah diantara kaum muslimin di situ maka biarkanlah untuk sementara waktu dalam keadaan seperti ini demi menjaga keutuhan dan ketertautan hati diantara jama’ah.
Dalam keadaan seperti ini hendaklah anda tetap shalat berjama’ah di masjid tersebut dan tidak menunaikannya sendirian di rumah karena pergeseran yang sedikit tersebut tidaklah berpengaruh kepada kesahan shalat anda.
Begitu juga dengan keinginan anda untuk sedikit merubah arah shalat anda yang berbeda dengan imam maka jika hal itu tidaklah terlalu mempengaruhi lurusnya shaff jama’ah maka hal itu bisa dilakukan.
Akan tetapi jika ternyata apa yang anda lakukan akan menjadikan shaff jama’ah menjadi bengkok atau tidak lurus maka hendaklah anda tetap bersama arah imam demi menjaga kelurusan shaff dan menghindari fitnah diantara jama’ah shalat.
Wallahu a’lam
Sumber: eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar